Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenaker
Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
2019-06-25 23:30:08
 

Penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia dan Jepang yang diadakan di Ruang Tridharma, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerja sama di bidang ketenagakerjaan sepakat dijalin Indonesia dan Jepang. Kerja sama tersebut ialah dalam hal penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) yang diadakan di Ruang Tridharma, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam hal ini pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.

Dalam sambutannya, Mr. Masafumi Ishii selaku Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, mengatakan MoC ini bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar dia.

Sementara, Menaker M. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang adalah tujuan dari kerja sama itu. "Kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” kata Hanif.

Sebagai informasi, diketahui hingga beberapa tahun kedepan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang. Melalui kebijakan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2